About me

Kamis, 10 Februari 2011

77 Kontainer Daging Ilegal Dilarang Masuk RI

Dirjen Peternakan Prabowo Respatiyo Caturroso mengaku tidak mau meneken Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) 77 kontainer yang berisi daging impor. Alasannya, impor daging tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sehingga tidak diizinkan masuk ke pasar Indonesia.


"Saya tidak mau teken. Kalau saya teken nanti melanggar Undang-Undang," ujar Dirjen Peternakan Prabowo kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2011. "Saya baru mau teken izin masuk, jika ada perintah dari Menteri atau Presiden."

Kemarin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo melakukan inspeksi ke kawasan bea cukai Tanjung Priok. Di sana, aparat Bea Cukai menemukan 77 kontainer berisi daging dan jeroan yang masih tertahan di Badan Karantina Kementerian Pertanian di Tanjung Priok. Seluruh kontainer tersebut masih dilengkapi dengan pendingin yang menyala, di mana 10 kontainer berisi daging jeroan dan 65 kontanier berisi daging.

Kemenkeu belum bisa memutuskan status dari daging impor tersebut apakah ilegal atau tidak. Sebab, pengurusan dokumen rencananya akan diselesaikan di Jakarta. "Kalau mau diurus di Jakarta, itu tentu masuk domain Ditjen Peternakan," kata Agus.

Namun, Dirjen Peternakan peternakan menekankan sesuai dengan ketentuan, SPP sudah harus diurus lebih dulu sebelum mengimpor daging. SPP tidak bisa diurus setelah barangnya diimpor dan akan dimasukkan ke pasar Indonesia.

"Saya tidak mau teken izin masuk barang tersebut karena SPP-nya tidak ada. Kalau impor tanpa mengantongi SPP itu kan ilegal," tuturnya.

Dia menekankan untuk menjaga harga daging di pasar dalam negeri, pemerintah memang membatasi kuota impor daging. Dalam setahun dibatasi 50 ribu ton, masing-masing 25 ribu ton satu semester. Nah, saat ini, sampai 20 Januari 2011, dia sudah meneken 23 ribu ton daging impor.

"Kalau 77 kontainer daging impor diizinkan masuk, maka harga daging dalam negeri bisa kacau," kata Dirjen. (L)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar